PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SINDANG MARGAKECAMATAN SUNGAI KERUH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
DOI:
https://doi.org/10.51747/v1tt4s79Abstract
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. Artikel disusun dengan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi dokumen, meng- gunakan regulasi, data pemerintah, laman resmi desa, serta literatur ilmiah 2015–2025. Analisis difokuskan pada pengawasan BPD terhadap siklus pengelolaan keuangan desa: perencanaan, pelak- sanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Data resmi menunjukkan Desa Sin- dang Marga merupakan salah satu desa di Kecamatan Sungai Keruh. Dokumen Pemerintah Kabupa- ten Musi Banyuasin mengenai Dana Desa tahun 2023 mencatat pagu Desa Sindang Marga sebesar Rp861.903.000. Laman resmi desa juga mendokumentasikan kegiatan pemerintahan dan penyaluran bantuan, sedangkan data pemerintah mengenai status desa menunjukkan pentingnya pengawasan un- tuk memastikan anggaran diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan. Hasil analisis menunjukkan fungsi BPD perlu dipahami sebagai pengawasan kelembagaan yang menghubungkan aspirasi masyarakat, pembahasan kebijakan desa, pemantauan pelaksanaan, pemeriksaan informasi realisasi, dan tindak lanjut atas ketidaksesuaian. Efektivitas pengawasan ditentukan oleh akses terha- dap dokumen APBDes dan realisasi, kapasitas anggota BPD, ketepatan waktu informasi, partisipasi masyarakat, serta hubungan kerja yang konstruktif namun tetap independen dengan pemerintah desa. Artikel menawarkan model pengawasan berjenjang berbasis dokumen, partisipasi, verifikasi lapang- an, dan tindak lanjut untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Supardi Supardi, Trisna Desrianto Publicio, Lies Nur Intan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.