Penataan Dapil Sumatera Selatan VII dalam Perspektif Keadilan Elektoral dan Demokrasi Lokal
DOI:
https://doi.org/10.51747/5awm1y71Keywords:
Penataan Dapil, Keadilan Elektoral, Demokrasi Lokal, Politik Identitas, Ideologi Partai PolitikAbstract
Penataan daerah pemilihan (dapil) memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan elektoral dan memperkuat demokrasi lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penataan Dapil Sumatera Selatan VII yang meliputi Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam dari aspek asas penataan dapil, politik identitas, dan ideologi partai politik. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dengan memanfaatkan data kependudukan, hasil Pemilu 2024, serta berbagai dokumen dan literatur terkait. Analisis dilakukan melalui perhitungan Bilangan Pembagi Penduduk per Dapil (BPPd), distribusi kursi menggunakan metode Sainte-Laguë, dan kajian terhadap dinamika politik lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dapil Sumatera Selatan VII telah memenuhi asas kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, kohesivitas sosial, integritas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kelayakan dan rasionalitas penataan. Distribusi delapan kursi kepada delapan partai politik berbeda menunjukkan kompetisi politik yang relatif terbuka dan representatif. Politik identitas masih terlihat melalui kedekatan kedaerahan dan budaya Besemah, namun tidak menjadi faktor utama dalam menentukan hasil pemilu. Preferensi pemilih juga dipengaruhi oleh figur kandidat dan keberagaman ideologi partai politik. Temuan ini menunjukkan bahwa penataan Dapil Sumatera Selatan VII mendukung keadilan elektoral sekaligus memperkuat demokrasi lokal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Frans Tory Damara Pradipta, Raihan Azaki, Ranto, Ariandi A Zulkarnain (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.