IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IMPOR BARANG MELALUI FASILITAS ASEAN-INDIA DI KPPBC PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.51747/qxzzdr90Keywords:
implementasi kebijakan, impor barang, asean-india, bea masukAbstract
Artikel ini menganalisis implementasi kebijakan impor barang melalui fasilitas ASEAN-India di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang. Kajian berfokus pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pejabat, pemeriksa, pelaksana, serta pengguna jasa. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik karena standar layanan dipahami oleh pelaksana, komunikasi internal dan koordinasi dengan pengguna jasa relatif berjalan, SOP digunakan sebagai pedoman, dan pembagian wewenang telah ditetapkan. Namun, keterbatasan analis penerimaan, kebutuhan petugas khusus bea masuk impor, serta jangkauan sosialisasi digital yang belum merata menyebabkan implementasi belum optimal. Artikel merekomendasikan penguatan kompetensi petugas, perencanaan kebutuhan jabatan, sosialisasi digital yang tersegmentasi, dan evaluasi berkala atas kualitas dokumen serta potensi penerimaan negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yudha Saputra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.