KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DANBANGUNAN DALAM RANGKA PENINGKATANPENDAPATAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.51747/publicio.vol1i1.644Keywords:
pajak bumi bangunan, efektivitas, pungutan, pendapatan daerah, kebijakanAbstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang implementasi Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Wilayah
Kecamatan Kademangan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah di Kota Probolinggo dan untuk
mengetahui faktor-faktor pendorong dan penghambat dalam proses implementasi Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Wilayah Kecamatan Kademangan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah di Kota
Probolinggo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Fokus penelitian adalah
efektivitas yang terdiri dari komponen input, throughput, dan output. Informan pada penelitian ini
adalah Staff UPTD DPPKAD di Kademangan serta perangkat Kelurahan dan wajib pajak. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan, komponen input belum efektif, sedangkan komponen throughput dapat
dikatakan efektif, dan komponen output belum efektif. Adapun faktor penghambat yang dihadapi
antara lain kurang pahamnya masyarakat terhadap arti pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan dalam
pembiayaan pembangunan, kurangnya bukti nyata dari pajak yang dibayarkan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, kurang giatnya aparat dalam melakukan penagihan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Publicio: Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.