[1]
“Tinjauan Hukum Dalam Pemakaian Bilyet Giro Sebagai Suatu Sarana Dalam Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Menurut Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang”, ius, vol. 13, no. 01, pp. 85–100, Jul. 2025, Accessed: Aug. 08, 2026. [Online]. Available: https://e-journal.upm.ac.id/index.php/ius/article/view/38