Penyalahgunaan Deepfake Era Canggihnya Teknologi Memicu Kejahatan Media Misuse Of Deepfake In The Era Of Advanced Technology Is Triggering Media Crime
Abstract
Perkembangan teknologi pada masa kontemporer ini sangatlah pesat, Munculah fenomena paradox of plenty terkait informasi. yaitu situasi di saat informasi sudah terlalu banyak, sehingga sulit ditemukan informasi yang benar. Cpntohnya deepfake. Sehingga merumuskan masalah mengenai perbedaan kecerdasan buatan AI dan deepfake, juga terhadap bagaimana konteks hukum di Indonesia atas pelaku penyalahguna deepfake. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normative yuridis, pendekatan yang di gunakan pendekatan perundangundangan (satute approach). Sumber bahan hukum yang di gunakan ada 2 yaitu sumber bahan hukum primeir dan sekunder, Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan study kepustakaan. Temuan dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan antara AI dan deepfake, jika AI teknologi yang memungkinkan mesin atau perangkat untuk meniru perilaku manusia, dan cakupannya lebih luas sedangkan deepfake adalah salah satu aplikasi atau teknik yang menggunakan AI. Megenai Konteks hukum di Indonesia terhadap penyalahguna deepfake belum ada yang mengatur secara khusus, namun terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan penyalahguna deepfake, seperti dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik UU ITE, kitab undang-undang hukum pidana KUHP, Hak Cipta. sarannya yaitu masyarakat perlu meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap teknologi ini. Penyuluhan mengenai perbedaan AI dan deepfake, serta potensi penyalahgunaanya, dapat membantu masyarakat untuk membuat keputusan yang bijak dan bertanggung jawab dalam dunia digital.Downloads
Download data is not yet available.