Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua
Abstract
Islam menempatkan keharmonisan dalam rumah tangga sebagai aspek fundamental, menjadikan pernikahan sebagai ikatan sakral yang bertujuan menciptakan keluarga yang sejahtera. Namun demikian, perceraian tetap menjadi realitas sosial yang sulit dihindari, meskipun dalam Islam, hal ini hanya dibolehkan sebagai opsi terakhir. Salah satu dampak terbesar dari perceraian adalah terhadap anak, yang dapat mengalami ketidakstabilan emosional, psikologis, serta kendala dalam kehidupan sosial dan akademiknya. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengurangi dampak negatif perceraian terhadap anak. Dari sudut pandang hukum, perceraian berdampak pada hak dan kewajiban orang tua, khususnya terkait hak asuh dan pemenuhan nafkah anak. Dalam sistem hukum Indonesia, berbagai peraturan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah mengatur perlindungan anak pasca perceraian dengan berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Namun, pelaksanaan ketentuan ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah dan perselisihan berkepanjangan terkait hak asuh. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif guna menganalisis efektivitas regulasi perlindungan anak pasca perceraian serta berbagai tantangan dalam implementasinya. Diharapkan, hasil kajian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dalam menjamin kesejahteraan anak setelah perceraian orang tua.