Perlindungan Hak Korban Atas Pemaksaan Perkawinan Dengan Pelaku Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Korban kekerasan seksual, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, memerlukan perlindungan dari negara dan masyarakat untuk hidup bebas dari ancaman kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan korban dengan pelaku perkosaan, bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak sah secara hukum. Pembatalan perkawinan dapat diajukan dengan dasar hukum yang kuat, memerlukan pertimbangan hukum dan sosial, serta peran saksi dari keluarga atau teman dekat untuk mencari kebenaran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah maju dalam menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi korban, meskipun tantangan dalam pemulihan hak korban masih ada. Pentingnya penegakan hukum dalam menciptakan masyarakat yang damai dan menghormati hak asasi manusia sangat ditekankan. Untuk mencapai hal tersebut , pemerintah harus melibatkan masyarakat secara aktif dan terus melakukan perbaikan pada sistem hukum yang ada . penanganan kasus kekerasan seksual mmemerlukan bukti-bukti yang kuat, termasuk bantuan ahli psikolog atau psikiater untuk mengungkap akibat psikis pada kurbanKata Kunci: Perlindungan, Korban, Pemaksaan Perkawinan, UU TPKS
Downloads
Download data is not yet available.